Tata Tertib SMAN 14 Jakarta

1. Disiplin Kehadiran :

  1. Jam masuk sekolah ini adalah pukul 06.30 WIB. Setiap peserta didik selama proses belajar mengajar (PBM) wajib disiplin tiba disekolah sebelum atau tepat pukul 06.30 WIB.
  2. Selama Proses Belajar Mengajar berlangsung peserta didik disiplin mengikuti PBM dan dilarang meninggalkan kelas kecuali setelah mendapat izin dari guru pengajar/guru piket yang bertugas.
  3. Kehadiran peserta didik selama proses PBM merupakan salah satu kriteria penentuan kenaikan kelas untuk jenjang berikutnya. Selama 1 (satu) Tahun Pelajaran, kehadiran minimal 90% dari hari efektif.
  4. Peserta didik yang tidak hadir ke sekolah karena sakit atau sebab lain, wajib menghubungi wali kelas melalui aplikasi whatsapp atau sejenisnya menyangkut ketidak hadirannya. Orang tua bersurat (izin/sakit) atau surat keterangan dokter kepada wali kelasnya.
  5. Peserta didik yang datang setelah pukul 06.30 WIB terlambat dan kepadanya dikenakan pembinaan dan pembiasaan kedisiplinan.
  6. Peserta didik yang meninggalkan kelas atau sekolah tanpa izin padahal PBM masih berlangsung kepadanya dikenakan pembinaan kedisiplinan.

2. Disiplin Berpakaian :

  1. Selama hadir di sekolah, peserta didik wajib menggunakan seragam sekolah yang telah ditentukan.
  2. Peserta didik tidak diperkenankan memakai jaket selama berada di lingkungan SMA Negeri 14 Jakarta, kecuali jaket organisasi OSIS dan MPK dipakai oleh pengurus OSIS dan MPK ketika mengadakan kegiatan OSIS/MPK.
  3. Model rambut peserta didik khusus laki-laki pendek dan rapi, bagian belakang tidak menyentuh kerah baju seragam, bagian depan tidak menyentuh alis, bagian samping tidak menyentuh telinga dan bagian atas menyesuaikan ketiga bagian-bagian tersebut.
  4. Peserta didik tidak diperkenankan memakai kalung, gelang, cincin maupun anting.
  5. Peserta didik, baik putra maupun putri tidak diperbolehkan mewarnai rambutnya dengan warna selain hitam (warna rambut natural).
  6. Peserta didik dilarang keras memiliki tato, baik permanen maupun tidak permanen pada tubuh dan anggota-anggota tubuhnya.
  7. Peserta didik dilarang menggunakan make up.
  8. Peserta didik yang melanggar ketentuan terkait disiplin berpakaian di sekolah akan mendapatkan pembinaan kedisiplinan.

3.  Disiplin Berperilaku :

  1. Memahami dan menghayati dimensi Profil Pelajar Pancasila: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
  2. Peserta didik dalam berperilaku mengimplementasi moto sekolah yaitu menjadi pribadi yang jujur, cerdas dan berkarakter serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai anjuran Pemerintah.
  3. Peserta didik wajib menerapkan 55 (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) terhadap orang tua, guru, pegawai sekolah dan sesama peserta didik.
  4. Peserta didik wajib membawa tempat makan dan minum sendiri ketika di sekolah untuk mendukung terwujudnya sekolah bebas sampah plastik.
  5. Peserta didik wajib menjaga, merawat kebersihan kelas atau lingkungan sekolah dan tidak merusak serta menghilangkan sarana dan fasilitas sekolah.
  6. Sekolah merupakan tempat yang ramah anak dan dilarang keras melakukan bullying (perundungan) baik secara verbal, non verbal serta perampasan atau pemalakan dalam bentuk apapun.
  7. Peserta didik dilarang keras meninggalkan barang miliknya sendiri di dalam kelas atau di lingkungan sekolah dalam waktu yang lama. Peserta didik dilarang membawa dan atau mengkonsumsi rokok, NAPZA, dan sejenisnya serta senjata tajam, korek api, dan atau senjata api, ke lingkungan sekolah.
  8. Peserta didik dilarang membawa dan atau bermain kartu gaple, remi, tarot, dan atau sejenisnya.
  9. Peserta didik dilarang menerima tamu tanpa seizin guru piket.
  10. Peserta didik dilarang melompat dan atau memanjat pagar dan tembok sekolah.
  11. Peserta didik dilarang mencuri, merusak, menghilangkan barang-barang milik sekolah maupun siswa/i lainnya.
  12. Peserta didik dilarang berkelahi baik secara perorangan maupun secara massal (tawuran) baik di dalam maupun di luar sekolah.
  13. Peserta didik dilarang mengakses konten yang bermuatan pornografi maupun pornoaksi di lingkungan sekolah.
  14. Peserta didik dilarang melakukan perbuatan asusila di lingkungan sekolah/ maupun di luar sekolah.
  15. Peserta didik dilarang membawa kendaraan roda dua (motor) atau roda empat (mobil) ke sekolah.
  16. Peserta didik dilarang membentuk organisasi selain OSIS (MPK dan Pengurus OSIS) dan Dewan Ambalan
  17. Peserta didik dilarang melakukan tindakan asusila termasuk berpacaran.
  18. Peserta didik yang melanggar ketentuan terkait disiplin berperilaku di sekolah akan mendapatkan pembinaan kedisiplinan.

4.  Disiplin Berkegiatan:

  1. Peserta didik dalam melaksanakan kegiatan organisasi baik di sekolah maupun diluar sekolah wajib mengimplementasikan Profil Pelajar Pancasila.
  2. Kegiatan OSIS/MPK maupun ekstrakurikuler yang dilaksanakan secara online ataupun offline (tatap muka), harus melalui persetujuan sekolah, yaitu persetujuan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.
  3. Peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah selama mengikuti kegiatan yang membawa nama sekolah.
  4. Setiap peserta didik kelas X dan XI diwajibkan mengikuti satu kegiatan ekstrakurikuler pilihan secara aktif, dan mengikuti program kegiatan kerohanian (Rohis, Rohkris dan Kharisma) yang merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib.
  5. Seluruh Peserta didik wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Kepramukaan yang merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib yang pelaksanaannya diatur oleh sekolah.
  6. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan menurut jadwal yang telah ditetapkan dengan sepengetahuan Pembina ekstrakurikuler dan didampingi oleh pelatih ekskul.
  7. Hari Minggu dan atau hari libur nasional tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ekstrakurikuler.
  8. Saat pelaksanaan kegiatan PHB/PAS/PAT/US tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler
  9. Pendaftaran untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler harus dengan mengajukan permohonan yang ditandatangani orang tua.
  10. Peserta didik/ ekstrakurikuler yang akan mengikuti lomba atau mengikuti kegiatan di luar sekolah wajib memperlihatkan surat dari penyelenggara lomba dan surat izin dari orang tua sehingga sekolah dapat mengeluarkan surat keterangan mengikuti lomba.
  11. Kegiatan ekstrakurikuler yang menggunakan ruangan kelas harus mendapat izin dari penanggung jawab bidang sarana dan wajib menjaga ketertiban, kerapihan dan kebersihan kelas.
  12. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dengan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB, kecuali hari Sabtu mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
  13. Kegiatan ekstrakurikuler, OSIS, dan MPK hanya dilakukan di lantai 1 dan 2.
  14. Dilarang melakukan aksi demonstrasi (politik praktis), baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
  15. Peserta didik dilarang melakukan aktivitas olahraga kecuali disaat jam pelajaran olahraga dan ekstrakurikuler olahraga. Saat aktivitas olahraga wajib memakai pakaian olahraga.
  16. Peserta didik yang melanggar ketentuan terkait disiplin berkegiatan di sekolah akan mendapatkan pembinaan kedisiplinan.