PENGUMUMAN INFORMASI BERKAITAN ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI MENGAJUKAN KEBERATAN

SHARE

PENGUMUMAN

Informasi Tentang Alasan yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Untuk Mengajukan Keberatan

Kepada seluruh pemohon informasi publik, kami informasikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila mengalami hal-hal sebagai berikut:

  1. Penolakan Permohonan Informasi
    Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan alasan yang dianggap tidak sesuai.
  2. Tidak Tersedianya Informasi yang Diminta
    Jika informasi yang diminta oleh pemohon tidak tersedia atau dinyatakan tidak ada, pemohon berhak mengajukan keberatan.
  3. Tidak Diterimanya Tanggapan Terhadap Permohonan Informasi
    Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila tidak menerima tanggapan dari PPID dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 10 hari kerja setelah permohonan diajukan.
  4. Pengenaan Biaya yang Tidak Wajar
    Jika ada pengenaan biaya yang dianggap tidak sesuai atau berlebihan dalam memperoleh informasi publik, pemohon berhak mengajukan keberatan.
  5. Pemberian Informasi yang Tidak Sesuai dengan Permintaan
    Jika informasi yang diberikan oleh PPID tidak sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh pemohon, keberatan dapat diajukan.
  6. Format atau Bentuk Informasi Tidak Sesuai
    Apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan format atau bentuk yang diminta oleh pemohon (misalnya, dalam bentuk digital tetapi diberikan dalam bentuk cetak), pemohon berhak mengajukan keberatan.
  7. Penyampaian Informasi Melebihi Batas Waktu yang Ditetapkan
    Jika PPID tidak menyampaikan informasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, pemohon dapat mengajukan keberatan.

Prosedur Pengajuan Keberatan:

  • Keberatan dapat diajukan secara tertulis atau melalui media yang tersedia di kantor PPID.
  • Pemohon harus menyertakan alasan keberatan secara jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan dalam waktu 30 hari kerja setelah keberatan diterima.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Kami menghimbau kepada seluruh pemohon informasi agar memahami hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik secara benar dan bijaksana.

Terima kasih atas perhatiannya.

Jakarta, 18 Juli 2024

Kepala SMAN 14 Jakarta
 

ttd

Acah Rianto, M.Pd
NIP. 196604011988121003